TERUS BERJUANG BAGI PEREMPUAN
& ANAK KORBAN KEKERASAN
Tanggal 29 November - 1 Desember 2022, Sanggar Suara Perempuan dengan dukungan Brot Fur die Welt Jerman melakukan pertemuan evaluasi dan perencanaan yang responsive gender bagi kelompok basis.
Pertemuan ini, merupakan pertemuan yang rutin dilakukan oleh SSP setiap tahun bersama kelompok dampingan baik di SoE maupun Kupang untuk mengetahui sejauhmana perkembangan kelompok dan bagaimana dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh kelompok di masing-masing desa. Kelompok dampingan yang telah terorganisir, memiliki peran penting di desa dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masing-masing wilayah dampingan. Sebagai mitra kerja SSP di desa, kelompok-kelompok dampingan juga memiliki semangat dan komitmen yang sama untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan menolak berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta melakukan penyebaran informasi tentang gender, KtP/A, kesehatan reproduksi dan informasi lainnya sesuai dengan perjuangan-perjuangan SSP. Sebagai upaya untuk meminimalisir berbagai persoalan di desa, masing-masing kelompok setiap tahun membuat rencana kerja yang akan dilakukan bersama kelompok maupun dengan tokoh-tokoh kunci di desa untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait dengan persoalan KtP/A maupun berbagai upaya dalam proses penanganan kasus KtP/A di desa. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan laporan kegiatan yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2022, serta menyampaikan hasil dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan, apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan maupun kendala dalam melakukan pendampingan dan penanganan kasus di desa. Sharing pengalaman yang disampaikan menjadi pembelajaran bagi kelompok yang lain. Semua kelompok memiliki harapan yang sama agar di desa mereka tidak lagi terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Anggota kelompok saling memberikan semangat dan dukungan untuk terus berjuang bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Hambatan dan kendala dalam proses pendampingan dan penanganan kasus tidak menjadi penghalang bagi kelompok untuk terus berjuang karena perempuan dan anak korban kekerasan berhak untuk mendapatkan keadilan. |